1.Bahasa : Menuju ketempat berulang kali atau menuju ke sesuatu yang dibesarkan atau dimulakan.
Diartikan demikian, karena kaum muslimin mengunjungi Baitullah berkali-kali (pada tiap tahunnya), sehingga ibadah itu dinamakan haji. Atau merupakan yang dimuliakan, sehingga mengunjunginya dinamakan haji.(As-Siddiqi, 1978:16)
2. Istilah/ Syara’: “Bepergian atau kedatangan menuju ke Mekkah pada bulan-bulan
tertentu untuk melaksanakan bentuk bentuk ibadah tertentu karena Allah.”
Berpergian untuk beribadah telah dikenal umat-umat terdahulu, khususnya di Dunia Timur yang kesemuanya bertujuan untuk pensucian jasmani dan rohani yang dimotivasi oleh hasrat, untuk mendapat berkat dengan menghadiri upacara yang dipimpin oleh pemuka agama dan berkorban untuk dianugrahkan pada para pemimpin tersebut. Tetepi Haji dalam Islam tidak dibutuhkan keterlibatan pemuka agama, dan tidak dibutuhkan pengorbanan untuk kepentingan pemuka agama.
Pengertian Umroh
1. Bahasa : ziarah atau mengunjungi
2. Istilah : menziarahi ka’bah, berthawaf di sekeliling ka’bah, berSa’I antara Sofa dan Marwa, serta bercukur atau memotong rambut.
Perbedaan
Kendati sama-sama mengunjungi baitullah (Ka’bah), namun untuk haji, waktu mengunjungiya telah diatur pada bulan2 tertentu, sementara untuk umroh waktunya boleh diluar bulan2 haji maupun didalam bulan2 tersebut.
Macam- macam Haji, Umroh, dan Ketentuan Hukumnya.
1. Secara Ifrad
Maksudnya adalah menunaikan haji dengan cara mendahulukan haji daripada umroh. Orang yang berhaji secara ifrad, ia tetap dalam keadaan ihram sampai selesai segala amalan hajinya, sesudah itu, barulah mengerjakan umroh jika ia kehendaki.
2. Secara Qiran
Maksudnya adalah mengerjakan haji dan umroh bersamaan, Karenanya haji dan umroh dikumpulkan dengan satu ihram. Orang yang berhaji secara Qiran, ia tetap dalam keadaan ihram sampai selesai seluruh amalan haji dan umrohnya.
3. Secara Tammatu’
Maksudnya adalah mengerjakan haji dengan mendahulukan umroh terlebih dahulu. Artinya setelah selesai umroh, barulah mengerjakan haji.
Ketiga macam cara melaksanakan haji dan umroh tersebut semuanya dibenarkan oleh syara’.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar