Selasa, 17 Juni 2014

TEORI DASAR NEGARA


Teori Kontrak sosial

Teori kontrak sosial atau perjanjian masyarakat beranggapan bahwa negara dibentuk berdasarkan perjanjian-perjanjian masyarakat. Tokoh yang menggunakan istilah “kontrak sosial” pertama kali adalah Jean Jacques Rousseau, tokoh peletak dasar paham kedaulatan rakyat atau jenis negara yang demokratis, yakni rakyat berdaulat dan penguasa-penguasa negara hanya merupakan wakil-wakil rakyat. Ia juga memisahkan suasana kehidupan manusia dalam dua zaman, zaman pra-negara dan zaman bernegara.
Dengan ketentuan-ketentuan perjanjian masayarakat seperti itu berlangsunglah peralihan dari keadaan alamiah ke keadaan bernegara. Dengan konstruksi perjanjian masayarakat itu, Rousseau menghasilkan bentuk negara yang kedaulatanya berada dalam tangan rakyat melalui tangan umunya.

Teori Organis
            Esensi teori organis dapat disimpulkan bahwa negara dianggap atau dipersamakan dengan makhluk hidup. Kehidupan raja (Presiden) sebagai kepala, para individu sebagai daging makhluk hidup,  undang-undang sebagai urat syaraf. Fisiologi negara sama dengan fisiologi makhluk hidup, dengan kelahiranya perumbuhan dan kematiannya. Doktrin organis dari segi isinya dapat digolongkan ke dalam beberapa teori. Pertama Organisme Moral yang bersifat metafisis isialistis (Fichte, Schelling dan Hegel),
Kedua, Organisme Psikis sebagai bentuk peralihan dari organime moral ke teori organisme yang bersifat bio-psikologis. Ketiga Organisme Biologis yang menyelidiki asal-mula negara seperti menyelidiki kelahiran, struktur dan fungsi-fungsi organisme biologis  dan Keempat Organisme Sosial yang mengatakan bahwa asal-mula negara  berhubung dengan timbulnya ilmu baru tentang masyarakat.

Teori Kekuatan

            Teori kekuatan dapat disimpulkan sebagai berikut. Negara yang pertama adalah hasil dominasi dari kelompok yang kuat terhadap kelompok yang lemah. Negara terbentuk dengan penaklukan dan pendudukan dan yang menang adalah pembentuk negara itu. Dari teori kekuatan ini pula “kekuatan membuat hukum (might makes right). Kekuatan adalah pembenarnya raison d’etre-nya negara.

Teori Idealistis

            Teori ini bersifat isialistis karena merupakan pemikiran tentang bagaimana negara itu “Seharusnya ada”, “negara sebagai ide”. Sebagai Bapak dari teori idialistis, Kant sebagaimana telah dikembangkan oleh para filosof politik memandang negara sebagai kesatuan yang mistis, yang bersfat supranatural. Negara memiliki hakikat-hakikat tersendiri yang terlepas dari komponen-komponennya. Ia bukan ciptaan meknistis, tetapi satu kesatuan ideal yang melambangkan manusia dalam bentuknya yang megah dan sempurna.

Teori Historis
            Teori ini maengatakan bahwa lembaga-lembaga sosial tidak dibuat, tetapi tumbuh secara evolusioner sesuai dengan kebutuhan-kebutuhan manusia, maka lembaga-lembaga itu tidak luput dari pengaruh tempat, waktu dan tuntutan zaman. Teori inilah yang umum diterima oleh sarjana-sarjana ilmu politik sebagai teori yang paling mendekati kebenaran tentang asalusul negara. 
           

            Jadi, sebagai definisi umum dapat dikatakan bahwa negara adalah suatu derah territorial yang rakyatnya diperintah (governed) oleh sejumlah pejabat dan yang berhasil menuntut dari warga negaranya ketaatan pada peraturan melalui penguasaan (kontrol) monopolistis dari kekuasaan yang sah. 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar