Teori
Kontrak sosial
Teori kontrak sosial atau perjanjian masyarakat beranggapan
bahwa negara dibentuk berdasarkan perjanjian-perjanjian masyarakat. Tokoh yang
menggunakan istilah “kontrak sosial” pertama kali adalah Jean Jacques Rousseau, tokoh peletak dasar paham kedaulatan rakyat
atau jenis negara yang demokratis, yakni rakyat berdaulat dan penguasa-penguasa
negara hanya merupakan wakil-wakil rakyat. Ia juga memisahkan suasana kehidupan
manusia dalam dua zaman, zaman pra-negara dan zaman bernegara.
Dengan ketentuan-ketentuan perjanjian masayarakat seperti itu
berlangsunglah peralihan dari keadaan alamiah ke keadaan bernegara. Dengan
konstruksi perjanjian masayarakat itu, Rousseau menghasilkan bentuk negara yang
kedaulatanya berada dalam tangan rakyat melalui tangan umunya.
Teori
Organis
Esensi teori organis dapat
disimpulkan bahwa negara dianggap atau dipersamakan dengan makhluk hidup.
Kehidupan raja (Presiden) sebagai kepala, para individu sebagai daging makhluk
hidup, undang-undang sebagai urat
syaraf. Fisiologi negara sama dengan fisiologi makhluk hidup, dengan
kelahiranya perumbuhan dan kematiannya. Doktrin organis dari segi isinya dapat
digolongkan ke dalam beberapa teori. Pertama
Organisme Moral yang bersifat metafisis isialistis (Fichte, Schelling
dan Hegel),
Kedua, Organisme
Psikis sebagai bentuk peralihan dari organime moral ke teori organisme
yang bersifat bio-psikologis. Ketiga Organisme Biologis yang menyelidiki
asal-mula negara seperti menyelidiki kelahiran, struktur dan fungsi-fungsi
organisme biologis dan Keempat
Organisme Sosial yang mengatakan bahwa asal-mula negara berhubung dengan timbulnya ilmu baru tentang
masyarakat.
Teori
Kekuatan
Teori kekuatan dapat disimpulkan
sebagai berikut. Negara yang pertama adalah hasil dominasi dari kelompok yang
kuat terhadap kelompok yang lemah. Negara terbentuk dengan penaklukan dan
pendudukan dan yang menang adalah pembentuk negara itu. Dari teori kekuatan ini
pula “kekuatan membuat hukum (might makes right). Kekuatan adalah
pembenarnya raison d’etre-nya negara.
Teori
Idealistis
Teori
ini bersifat isialistis karena merupakan pemikiran tentang bagaimana negara itu
“Seharusnya ada”, “negara sebagai ide”. Sebagai Bapak dari teori idialistis,
Kant sebagaimana telah dikembangkan oleh para filosof politik memandang negara
sebagai kesatuan yang mistis, yang bersfat supranatural. Negara memiliki
hakikat-hakikat tersendiri yang terlepas dari komponen-komponennya. Ia bukan
ciptaan meknistis, tetapi satu kesatuan ideal yang melambangkan manusia dalam
bentuknya yang megah dan sempurna.
Teori Historis
Teori
ini maengatakan bahwa lembaga-lembaga sosial tidak dibuat, tetapi tumbuh secara
evolusioner sesuai dengan kebutuhan-kebutuhan manusia, maka lembaga-lembaga itu
tidak luput dari pengaruh tempat, waktu dan tuntutan zaman. Teori inilah yang
umum diterima oleh sarjana-sarjana ilmu politik sebagai teori yang paling
mendekati kebenaran tentang asalusul negara.
Jadi, sebagai definisi umum dapat
dikatakan bahwa negara adalah suatu derah territorial yang rakyatnya diperintah
(governed) oleh sejumlah pejabat dan yang berhasil menuntut dari warga
negaranya ketaatan pada peraturan melalui penguasaan (kontrol) monopolistis
dari kekuasaan yang sah.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar